Pengikut

Pengertian Hukum Keimgirasian

                 
Berdasarkan lembaran negara Tahun 1992 Nomor 33 Tanggal 31 Maret 1992 pemerintah secara resmi menggunakan istilah Hukum Keimigrasian. Pada bagian umum dari penjelasan atas Undang-Undang Keimigrasian dalam Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  3474  terdapat  penggunaan  istilah  hukum keimigrasian,  sedangkan  di  dalam  Undang-Undang  Keimigrasian  ataupun dalam penjelasannya istilah tersebut tidak pernah diberikan penjelasan.

Apa yang dimaksud dengan hukum keimigrasian terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik  Indonesia dan  pengawasan orang  asing di wilayah Negara Republik Indonesia.{5}  Kesimpulan dari isi ketentuan tersebut ialah, bahwa: 

1. Lapangan  (obyek)  hukum  keimigrasian  adalah  lalu  lintas  dan  pengawasan keimigrasian. 
2. Sedangkan subyek hukum dari hukum keimigrasian adalah orang yang masuk dan keluar wilayah negara Republik  Indonesia dan orang  asing  yang berada  di wilayah Negara Republik Indonesia. Yang dimaksudkan dengan orang dalam ketentuan tersebut tidak saja berlaku terhadap  orang  Indonesia  atau  warga  negara  Indonesia  tapi  berlaku  juga  terhadap orang asing atau warga negara asing.

  Selanjutnya  jika  di  lihat  dari  sistem  hukum  keimigrasian  pada  dasarnya merupakan  sebagian  kebijakan  organ  administrasi  (negara)  yang  melaksankan kegiatan pemerintahan (administrasi  negara) berupa perbuatan  hukum pemerintah yang dilakukan Negara  dalam  keadaan  bergerak (staat  in  beweging),{6}  fungsi dan kewenangan  keimigrasian di  Indonesia dilaksanakan  oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang secara khusus  dilaksanakan  oleh  Direktorat  Jenderal Imigrasi.  Penjabaran  dari  sistem  hukum  keimigrasian  yang  dijalankan  oleh pemerintah secara operasional dituangkan ke dalam trifungsi imigrasi yaitu, Pertama, fungsi pelayanan masyarakat, Kedua, penegakan hukum, Ketiga, fungsi keamanan.{7}  

Prayudi Atmosudirdjo menyebutnya sebagai hukum mengenai  pemerintah dalam  kedudukan  dan  fungsinya  sebagai  Administrator  Negara.{8}   Selanjutnya diuraikan  bahwa pemerintah  suatu  negara modern mempunyai  lima  fungsi  pokok. Salah satu di antaranya adalah fungsi Administrasi Negara,{9}  yang meliputi tugas dan kegiatan-kegiatan: 
1. Melaksanakan  dan  menyelenggarakan  kehendak-kehendak  (strategi)  serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata.
2. Menyelenggarakan  undang-undang  (menurut  pasal-pasalnya)  sesuai  dengan peraturan-peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dilihat dari sisi ini, hukum keimigrsian yang termasuk hukum  administrasi itu, bertugas melaksanakan dan menyelenggarakan ketentuan-ketentuan undang-undang keimigrasian. Administrasi Negara dari  sudut  ilmu hukum, menurut Prajudi Atmosudirdjo mempunyai tiga arti, yaitu:{10}  
a. Sebagai ìaparaturî negara yang dikepalai dan digerakkan oleh Pemerintah; 
b. Sebagai  fungsi  atau  aktivitas  atau  administrasi  dalam  arti  dinamis  atau funasional; 
c. Dalam hal ini Administrasi Negara merupakan kegiatan-kegiatan  aparatur negara. Apabila administrasi  bertindak  sebagai  fungsi  hukum,  maka  ia merupakan penyelenggaraan undang-undang atau pelaksanaan ketentuan undang-undang secara konkret, kausal dan (kebanyakan) individual; 
d. Sebagai  proses  tata  kerja  penyelenggaraan  atau  sebagai  tata  usaha.  Sebagai fungsi  atau  aktivitas  ini  berarti  pengelolaan,  perhitungan  dan  penarikan  serta penyusunan  ikhtisar  data  informasi  tentang  pekerjaan-pekerjaan  dan  kegiatan-kegiatan. 

Pengertian Hukum Keimigrasian lebih kurang dapat dipergunakan  sebagai pedoman  atau  pegangan  sebagai  berikut.  Hukum  Keimigrasian  adalah  himpunan petunjuk  yang  mengatur  tata  tertib  orang-orang  yang  berlalu  lintas  masuk  keluar wilayah  Indonesia  dan  pengawasan  terhadap  orang-orang  asing  yang  berada  di wilayah Indonesia. Hukum Keimigrasian  termasuk  juga dalam hukum publik yaitu hukum yang mengatur  hubungan  antar  individu  dan  negara  (Pemerintah). Keterkaitan strategis antara kepentingan Negara terhadap ikhwal keimigrasian yang bersinggungan dengan aspek  pendekatan  keamanan Negara  dan aspek pendekatan kesejahteraan berakibat hukum keimigrasian bukan sebagai hukum administratif yang bersifat umum.{11}

  Walaupun termasuk dalam hukum administatif, mengingat keimigrasian terkait dengan beberapa aspek strategis  yang  paling  mengemuka  adalah  bahwa keimigrasian  sebagai  aspek  penegakan  kedaulatan Negara, oleh karena itu untuk mengawal penegakan hukum keimigrasian perlu sanksi pidana yang bersifat khusus diluar kelaziman yang berlaku sebagaimana hukum administratif lainnya, dan apabila dibandingkan  dengan sanksi pelanggaran hukum adminsitratif lainnya yang lebih ringan maka  kedudukan fungsi keimigrasian yang strategis secara rasional dapat diterima sebagai alasannya.

Hukum Keimigrasian yang merupakan suatu hukum administratif,  namun karena kedudukan dan fungsi keimigrasian  yang  sangat  strategis  maka  tidak sepenuhnya pelaksanaan sanksi dalam  hukum  administratif  diterapkan  dan  malah sebaliknya sanksi diterapkan berupa kejahatan terhadap kasus tindak  pidana keimigrasian. Ketentuan mengenai pengaturan sanksi pidana dalam  kasus  tindak pidana keimigrasian adalah dalam rangka melindungi kepentingan  nasional, sebagaimana tujuan pidana adalah pidana tidak dikarenakan demi  pidana  itu  sendiri  melainkan untuk suatu tujuan yang bermanfaat,  ialah untuk melindungi masyarakat atau untuk pengayoman.{12} 

Kemudian unsur untuk dikatakan bahwa adanya perbuatan pidana didasarkan pada adanya kesalahan  berupa  kesengajaan  (dolus,  opzet,  intention)  yang  diwarnai dengan  sifat  melawan  hukum  kemudian  dimanifestasikan  dalam  sikap  tindak. Kesalahan berupa kealpaan atau culpa yang diartikan  sebagai akibat kurang kehati-hatian  secara  tidak  sengaja  sesuatu  terjadi. Dalam bahasa Belanda asas  tiada pidana tanpa  kesalahan  dikenal  dengan  istilah  ìGeen  Straf  Zonder Schuldî. {13} 

Asas ini tidak dijumpai pada KUH Pidana sebagaimana halnya asas legalitas, karena asas ini adalah asas yang ada dalam hukum tidak tertulis.  Kepentingan melindungi masyarakat dalam hal ini tujuan pidana keimigrasian adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih  luas yaitu kepentingan masyarakat dalam artian negara (Kepentingan Nasional). 

Semua  pengaturan  hukum  keimigrasian  termasuk  dalam  hukum  yang memaksa,  hukum  keimigrasian,  termasuk  hukum  publik  biasanya  hukum  yang memaksa, karena ia mengatur kepentingan-kepentingan umum. Undang-Undang Keimigrasian merupakan hukum tertulis tentang keimigrasian,  sebagaimana prinsip dalam aliran hukum  positif  adalah  aliran pemikiran  hukum  yang  memberikan  penegasan  terhadap  bentuk  hukum  (undang-undang), isi hukum (perintah penguasa), ciri hukum (sanksi, perintah, kewajiban dan kedaulatan), dan sistematika norma hukum.{14}
  
Di  dalam  Undang-Undang  No.  9  Tahun  1992  tentang  Keimigrasian  yang isinya terdiri dari pengaturan yang bersifat  hukum  administratif  dan  sanksi  yang menjelaskan mengenai ketentuan Pidana Keimigrasian. Hal yang bersifat  hukum administratif  adalah  hal  yang  memuat  tentang pengaturan,  pelayanan,  perijinan dari aspek-aspek keimigrasian yaitu mengenai masuk dan keluar wilayah Indonesia, Surat Perjalanan Republik Indonesia, sedangkan hal  yang  mengenai  proses  penegakan  hukum,  dan  sanksi  pidana  adalah  tentang Pengawasan  Orang  Asing  dan  Tindakan  Keimigrasian,  Penyidikan  dan  Ketentuan Pidana. Dari hal-hal yang dimuat di dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan dasar hukum keimigrasian Indonesia diuraikan sebagai berikut: Hal ini  tercatum  dalam  Undang-Undang  No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang meliputi  lalu  lintas orang masuk dan ke luar wilayah merupakan hak dan wewenang  negara Republik lndonesia serta merupakan salah satu perwujudan dan  kedaulatannya sebagai  negara  hukum  yang  berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang  berwawasan nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antara bangsa dan negara, diperlukan penyempurnaan peraturan-peraturan keimigrasian yang sesuai dengan perkembangan zaman. 

Di dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun  1992  tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah yang terdiri dari: 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan. 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994  tentang  Pengawasan  Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994  tentang Visa,  Izin Masuk, dan Ijin Keimigrasian. 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia.

_____________________________________________
cttn referensi:
[5]   Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992  tentang Keimigrasian,  lihat  juga Wahyudin Ukun, Op.Cit, hlm. 2. Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migration yang artinya perpindahan orang  dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain.
  [6]Bagir  Manan,  Hukum  Keimigrasian  dalam  Sistem  Hukum  Nasional,  (Jakarta:  Ghalia 
Indonesia, 2000), hlm. 22. 
  [7]Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
  [8]Prayudi  Atmosudirdjo,  Hukum  Administrasi  Negara,  (Jakarta:  Ghalia  Indonesia,  1988), 
cetakan ke-9, hlm. 12. 
  [9]Ibid, hlm. 13.
[10]  Ibid, hlm. 48-49.
  [11] Penulis ada beberapa hal yang menempatkan hukum keimigrasian ke dalam  suatu hukum yang  bersifat          khusus,  dengan  pengertian  unsur  pemaksaan  oleh Negara  agar  ketentuan  keimigrasian harus        dipatuhi disertai dengan  saksi pidana yang berat. Beberapa  aspek  strategis yang menempatkan hukum  keimigrasian  sebagai  suatu  hukum  yang  bersifat  khusus  adalah  (1).  keimigrasian  berkaitan dengan  kebijakan  nasional  yang  berhubungan  dengan  system  keamanan  Negara.  (2).  keimigrasian berkaitan  dengan  kebijakan  nasional  yang  berhubungan  dengan  upaya  pencapaian  kesejahteraan melalui pembangunan nasional.  (3). keimigrasian berkaitan dengan  instrument penegakan kedaulatan Negara (4).  keimigrasian berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia. (5)  keimigrasian berkaitan dengan  hubungan  internasional  (6). keimigrasian  berkaitan  dengan  aspek  bagaimana  menangani kejahatan yang bersifat terorganisir secara lintas antar Negara.
[12] Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1993), hlm. 83.
[13] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1980), hlm. 3.
[14] Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem,  (Bandung: Remadja, Rosdakarya, 2001), hlm.
87.